Seleb.WahanaNews.co | Jamal Mirdad terseret kasus dugaan penipuan sertifikat rumah. Ia dilaporkan oleh Firdaus Nuzula ke Polda Metro Jaya.
Mustolih Siradj selaku kuasa hukum Firdaus mengatakan pihaknya sudah melakukan somasi sebelum membuat laporan polisi. Bahkan, somasi tersebut tak hanya sekali dilayangkan ke Jamal Mirdad, tetapi sudah 5 kali.
Baca Juga:
Skandal Kim Soo-hyun dan Kim Sae-ron Memanas, Ibu Mendiang Ungkap Fakta Baru
“Pada awalnya kami sudah memberikan somasi kepada JM sebanyak tiga kali pada rentang Agustus 2020 sampai awal 2021 tapi tidak mendapatkan respon,” kata Mustolih, pada Minggu (27/2/2022).
Menurutnya, sang aktor itu tak merespons somasinya tersebut. Lalu, melayangkan kembali somasi kedua.
“Kemudian, kami melayangkan kembali somasi sebanyak dua pada awal 2022 hingga pada akhirnya memutuskan melaporkan ke Polda,” ucapnya.
Baca Juga:
Kim Soo Hyun Terancam Denda Rp 225 Miliar, Sejumlah Merek Putus Kontrak
Dijelaskan Mustolih, pada 2015 kliennya membeli rumah seluas 150 meter persegi dari Jamal Mirdad seharga Rp490 juta.
Pada saat pembelian, status sertifikat rumah adalah Akta Jual Beli (AJB) yang dijanjikan Jamal Mirdad bakal naik ke Sertifikat Hak Milik (SHM).
Mustolih menekankan kliennya rumah yang sudah ditempati oleh Firdaus seluas 150 meter persegi itu, harus tetap meminta surat-surat itu diserahkan sebagai legalitas kepemilikan rumah.