Seleb.WahanaNews.co | Kasus dugaan penipuan dan perjudian yang dialami 8 korban aplikasi trading Binomo terus bergulir di Dittipideksus Bareskrim Polri. Terbaru 8 korban sudah diperiksa penyidik kemarin, Kamis (10/2).
Lalu bagaimana dengan status hukum terlapor Indra Kusuma atau Indra Kenz dalam kasus tersebut?
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Terkait hal itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, status Indra Kenz masih sebagai saksi.
“Masih saksi,” kata Whisnu saat dihubungi.
Whisnu belum mau berkomentar banyak terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Kecewa Putusan Hakim, Korban Indra Kenz Menangis Pilu
Beberapa waktu lalu, Whisnu mengungkap hasil pemeriksaan 8 korban diduga penipuan dan judi aplikasi trading Binomo. Ternyata jumlah kerugian mencapai Rp 3,8 Miliar lebih besar dari laporan awal Rp 2,4 Miliar.
“Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp 3,8 miliar,” kata Whisnu lewat keterangannya kemarin.
Sementara itu, Indra Kenz sendiri mengaku dirugikan atas isu yang menyebutkan dia, sebagai afiliator dan membuat rugi mereka yang bermain aplikasi binary option.
Selain itu, Indra juga mengaku sebagai pengguna Binary Option. Namun, Dia membantah semua tudingan Maru.
“Nah saya sebagai user, yang perlu dicatat, semua orang bisa mendaftar di sana, semua orang bisa menggunakan aplikasi tersebut, mau dia untung ataupun rugi itu jadi tanggung jawab masing-masing tetapi kan di sini seolah-olah saya yang membuat rugi," beber Indra Kenz di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/2).[zbr]