Seleb.WahanaNews.co | Meja persidangan atas kasus pencemaran nama baik dari tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Johnny Depp dan Amber Heard akhirnya menemukan jalan keluar.
Juri pengadilan Amerika Serikat pada Kamis (02/06/2022) menyatakan bahwa Johnny Depp menang atas gugatannya terhadap Amber Heard yang diduga melakukan pencemaran nama baik dirinya setelah sebuah artikel pada tahun 2018 tiba-tiba muncul dan secara tidak langsung "menyenggol" namanya.
Baca Juga:
Ini Artis yang Pernah Bikin Elon Musk Tergila-gila Padanya
Simak 5 fakta kemenangan Johnny Depp atas Amber Heard berikut.
1. Menyatakan keduanya bersalah
Pada putusan pengadilan, Depp dan Heard dinyatakan sama-sama bersalah atas gugatan dan tuntutan masing-masing.
Baca Juga:
Persidangan Johnny Depp & Amber Heard akan Diangkat Jadi Film
Pihak Depp yang diduga menuduh Heard berbohong atas kasus KDRT yang menimpa Heard dinyatakan bersalah dan harus membayar kompensasi kepada Heard sebesar $2 juta atas tuduhan tersebut.
Namun, pengadilan juga menyatakan bahwa Heard bersalah atas pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya terhadap Johnny di artikel tersebut.
Akibatnya, Heard harus membayar kompensasi sebesar $15 juta atau setara dengan Rp218 miliar.