WahanaNews-Persona | "Crazy Rich" alias orang super kaya yang sering pamer harta kekayaan di media sosial disoroti Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, pihaknya senang bila ada orang yang pamer kekayaan di media sosial.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
Pasalnya, dengan begitu, petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bisa langsung mendatangi orang tersebut.
"Kami (Kemenkeu) senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, 'account saya yang paling gede'. Begitu ada yang pamer 'saya punya beberapa miliar', salah satu petugas pajak kami bilang 'ya nanti kita datangi'," kata Sri Mulyani, belum lama ini.
Sri Mulyani memaparkan, Ditjen Pajak memang memantau orang-orang yang kerap pamer harta kekayaan di media sosial.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
Alasannya, dia menjelaskan, pemantauan tersebut adalah upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan negara dalam memungut pajak untuk pembangunan nasional.
"Masyarakat kita akan percaya kepada pemerintah kalau dia tahu diperlakukan adil dan uang pajaknya kembali lagi, bukannya dikantongi atau ditaruh di belakang kantor saya, (tapi uang pajak) digunakan untuk bangun sekolah, bangun jalan raya, bangun irigasi," ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, banyak masyarakat Indonesia yang gemar memamerkan hartanya di media sosial, mulai dari saldo rekening, pemberian hadiah mewah, hingga fasilitas perusahaan yang mewah.
Dia menuturkan, fenomena itu mendorong petugas pajak untuk memastikan bahwa orang-orang itu telah membayar kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
"Sekarang ini ada juga di media sosial, anak yang baru berumur 2 tahun sudah dikasih hadiah pesawat oleh orang tuanya, bukan pesawat-pesawatan, tapi pesawat beneran," ucap Sri Mulyani.
"Di Indonesia kan ada crazy rich, ada yang mendapatkan fasilitas luar biasa besar dari perusahaannya. Itulah yang sekarang dimasukkan ke dalam perhitungan perpajakan, itu yang disebut aspek keadilan," tegasnya.
Sri Mulyani menambahkan, Ditjen Pajak saat ini bisa masuk ke semua lembaga keuangan maupun non-keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai wajib pajak.
Selain itu, Indonesia juga masuk dalam sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antarnegara.
Oleh sebab itu, Sri Mulyani memastikan, data perpajakan yang dimiliki Ditjen Pajak menjadi semakin lengkap, baik itu mengenai data harta wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun wajib pajak yang berada di luar negeri.
"Jadi yang tidak pamer (harta) saja bisa diketahui, apalagi yang pamer," pungkasnya. [as/qnt]