WahanaNews-Persona | Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa, 15 Februari 2022. Dengan begitu, UU tersebut bisa secara resmi diundangkan dan segera diimplementasikan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, hal itu menandai segera dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Yang, mengusung tema 'Kota Dunia untuk Semua' sebagai awal peradaban baru bagi Indonesia.
Baca Juga:
Lepas Status Ibu Kota, DKI Bakal Diganti Jadi DKJ
"Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia," kata Suharso dalam keterangan tertulis, Kamis 17 Februari 2022.
"Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan," ujarnya.
Suharso menambahkan, Ibu Kota Nusantara telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
Baca Juga:
Baru Dibangun, UU IKN Alami Perombakan
Sebutan Otorita IKN sebagai Pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan, untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadia Wati mengatakan, tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.