WahanaNews-Persona | Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mencabut status tersangka Nurhayati, sang pelapor kasus korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat.
Penegak hukum tengah berkoordinasi seputar dasar hukum yang dipakai.
Baca Juga:
Mahfud MD Soroti MBG: Manfaat Banyak, tapi Tata Kelola Amburadul
"Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," kata Mahfud MD di Twitter resminya, Minggu (27/2/2022).
Mahfud MD menyatakan akan menghentikan kasus Nurhayati, yang awalnya sebagai pelapor malah berbalik jadi tersangka.
Kasus itu terjadi saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 800 juta yang dilakukan S, Kepala Desa Citemu.
Baca Juga:
Mahfud MD Siap Bergabung Komite Reformasi Polri, Fokus Perbaiki Kultur dan Meritokrasi
Kabar pencabutan status korupsi itu membuat Nurhayati mengucap syukur dan gembira.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Lukman Nurhakim, mengatakan, Nurhayati akan kembali menjalani rutinitas dan pekerjaannya.
Diketahui, Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu.
Lukman juga berharap pencabutan status ini dapat membuat hidup Nurhayati lebih tenang.
"Status tersangkanya dicabut, Bu Nurhayati bisa kembali berinteraksi dan bersosialisasi dengan masyarakat. Bisa jadi pelayan masyarakat lagi, bisa membantu di Desa lagi," tutur Lukman.
"Karena status tersangkanya ini jangan sampai terus digonjang-ganjingkan sehingga Bu Nurhayati semakin merasa terkucilkan di masyarakat," pungkasnya. [as/gun]