WahanaNews-Persona | Kasus penganiayaan terhadap perempuan Medina boru Manullang viral di media sosial facebook dan aplikasi Snack Video menjadi soroton masyarakat hingga Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi di areal Pasar Tarutung, kabupaten Tapanuli Utara.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Bagaimana tidak, dalam video viral tersebut Medina terlihat dipojokkan, dipukuli di Lapo Tuak oleh pelaku ZP yang juga pemilik Lapo dan kepalanya diinjak-injak YS, istri ZP.
Medina sendiri diketahui adalah bekerja sebagai penjaga di Lapo Tuak milik suami istri tersebut dan tercatat warga Desa Batu Sigunggung, Kecamatan Gunung Sitimber, Kabupaten Dairi.
Di video viral itu terlihat, ZP menjambak rambut Medina, mendorong kesudut ruangan, memojokkan sambil mengambil sebuah benda lalu memukulkannya ke kepala Medina.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Belakang diketahui juga, segumpalan benda yang dipukulkan ke kepala itu adalah gembok. Medina sendiri terlihat melakukan upaya perlindungan diri dengan sekuat tenaga, mengarahkan tangannya menangkis pukulan-pukulan ZP hingga terpojok kesudut ruangan.
Usai kepala kena getok gembok, kemudian ZP menarik rambut Medina lalu menjatuhkan kelantai.
Medina terlihat sepoyongan, sesaat jatuh terjerambab kelantai, lalu seorang perempuan YS istri ZP memainkan kakinya menginjak-injak wajah dan kepala Medina.
Dalam video berdurasi 25 detik itu, terdengar sayup-sayup suara, “Tapusa jo…(kita matikan-red)” lalu setelah Medina dipukuli oleh ZP dan terjerambab jatuh kelantai, “Ageh..ageh…ageh.. mabe tulang,,, (aduh…aduh…aduh sudah tulang-red),” sebut seorang perempuan.
Belum diketahui apa yang menjadi penyebab dan motif penganiayaan ZP dan YS kepada Medina.
Informasi yang didapat dari Kasi Humas Polres Tapanuli Utara peristiwa itu terjadi pada 21 Juli 2021 lalu.
Akibat perlakuan yang diduga semena-mena, Toga Manullang Se-Dunia tidak ambil diam.
Demikian juga Organisasi Masyarakat Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Tapanuli Utara turut andil, mendampingi dan mengadvokasi Medina mebuat laporan pidana (LP) ke Polres Tapanuli Utara.
Mereka meminta keadilan dan agar kasus penganiayaan yang dilakukan ZP dan YS kepada korban Medina Manullang ditindaklanjuti Polisi sesuai undang undang yang berlaku.
Terkini, Pengacara Hotman Paris Hutapea turut memberikan atensi terhadap kasus yang dialami Medina.
Dalam video yang diperoleh media ini dari media sosial, Hotman Paris mengatakan dirinya sedang berada di Toba untuk berlibur Hari Raya Paskah. Dia mendapat pengaduan soal video dugaan penganiayaan tersebut.
“Halo Bapak Kapolres Tapanuli Utara, Saya Hotman Paris Hutapea putra daerah, sedang berlibur Paskah ke Toba. Saya dapat video adanya dugaan korban penganiayaan kepada yang diduga boru Manullang, dan sudah katanya melapor, sudah buat LP di Polres Tapanuli Utara,”
“Mohon Bapak Kapolres Tapanuli Utara memberikan perhatian serius atas kasus ini. Karena kalau melihat videonya, benar-benar penganiayaan tersebut sangat serius. Dan video postingan ini ditonton hampir semua Kapolda dan semua jajaran di Mabes Polri, Salam Hotman Paris,” sebut Pengacara kondang itu dalam video.
Untuk diketahui, pasutri ZP dan YS sudah ditangkap Sat Reskrim Polres Taput, Sabtu (16/4/2022). Kedua warga Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung Taput ditangkap dari rumahnya.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut melalui rilis tertulis yang diterima media ini Minggu (17/4/2022).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, ZP resmi ditahan, sedangkan istrinya YS tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kurang sehat dan anaknya pun masih kecil-kecil. Namun proses hukumnya tetap lanjut.
"Penangkapan dan penahanan ini dilakukan setelah korban Medina boru Manullang melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Taput pada Jumat (15/4/2022). Atas laporan korban, Unit Satreskrim Polres Taput melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi," tulis Kasi Humas Aiptu W. Baringbing.
Dikatakan Aiptu W. Baringbing, sebelumnya terhadap ZP dan YS tidak dilakukan penahanan. Hanya diamankan setelah video itu viral. Korban kala itu belum melapor.
“Bagaimana kita menahan orang, sebab korbannyapun saat itu kita belum tahu dimana. ZP diamankan pada tanggal 13, setelah korban melapor pada tanggal 15 April 2022. Lalu kami menangkap pelaku yaitu suami istri tersebut pada tanggal 16 April 2022,” terang Baringbing.
Atas perbuatan kedua tersangka, diancam pasal 170 Jo 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan Penjara. [As]