WahanaNews-Persona | Sejumlah tokoh organisasi di Kabupaten Purwakarta menggelar pertemuan pada Sabtu (17/9/2022) membahas terkait polemik kekisruhan di DPRD Kabupaten Purwakarta.
Para tokoh yang terdiri dari tiga unsur organisasi yakni Pemuda Pancasila (PP), Forum Masyarakat Purwakarta (Formata), dan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menilai bahwa DPRD Kabupaten Purwakarta telah melakukan kejahatan ketatanegaraan.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Hal ini terkait dengan polemik pengesahan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 yang belum menemukan titik terang hingga kini. Selain itu, Sidang Paripurna yang selalu berakhir deadlock bisa menghambat pembangunan.
Dewan Pakar Formata, Memet Hamdan mengatakan, kekisruhan yang terjadi pada Sidang Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Purwakarta bersama Pemkab seperti ada sengaja menghambatnya.
Bahkan, dalam beberapa sidang yang digelar selalu berujung gagal karena tidak kuorum.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Padahal menurutnya, berdasarkan perundang-undangan, Sidang Paripurna DPRD bisa dikatakan sah jika dihadiri setidaknya 2/3 atau 30 orang dari 45 anggota dewan. Namun faktanya, hanya dihadiri 23 orang.
"Saya katakan ada upaya boikot, karena dua agenda rapat tak dihadiri 22 anggota dewan. Dua kali rapat, tak dihadiri oleh orang yang sama. Ini jelas sebuah kejahatan ketatanegaraan," katanya mengutip dari purwakartainews.
"Padahal sebaiknya mereka hadir saja. Perkara setuju atau tidak, silakan kemukakan dalam forum rapat," tambah Memet.
Lalu, mantan Ketua DPRD Purwakarta Sarip Hidayat yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyebutkan batalnya Sidang Paripurna yang terjadi belakangan ini seperti sudah dikondisikan.