WahanaNews-Persona | Penyidik Bareskrim Polri terus menelusuri aset-aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan dan investasi bodong aplikasi Binomo.
Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan bahwa penyidik Bareskrim sudah berangkat ke Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Bareskrim Kejar Aset PT DSI, Jejak Uang Jadi Kunci Pemulihan Korban
“Sudah menyita satu buah kendaraan lagi, yakni Ferrari merah tipe California tahun 2012,” kata Gatot kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Menurut Gatot, selain mobil mewah, penyidik juga sudah menyita dua bidang tanah yang ada di Deli Serdang.
“Tanah itu juga sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik Dittipideksus,” kata Gatot.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Fraud PT DSI, Bareskrim Polri Sita Uang Rp4 Miliar
Sebelumnya, Indra Kenz melalui kuasa hukumnya sudah menyerahkan satu unit mobil Tesla warna biru dengan nomor polisi B 14 DRA.
Bareskrim sebelumnya menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait aplikasi Binomo.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.