WahanaNews-Persona | Sebanyak 10 orang oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara, nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Informasi tersebut diungkapkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Baca Juga:
Heboh Perwira Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Wanita di Bali, Panglima TNI: Pecat!
"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," kata Panglima TNI usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5).
Dia menegaskan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.
"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tegas mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini.
Baca Juga:
Kabar Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Dibenarkan Panglima TNI
Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.
"Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat," katanya.
Panglima TNI juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.