WahanaNews - Otomotif | Insentif kendaraan listrik saat ini tengah dicanangkan pemerintah untuk mendongkrak minat masyarakat beralih ke energi baru terbarukan (EBT) pada tahun depan.
Nantinya para calon konsumen bakal mendapatkan keringanan dalam pembelian mobil listrik dan motor listrik.
Baca Juga:
Wujudkan Kota Depok ‘Heritage’, Pemkot Beri Intensif PBB 12 Bangunan Cagar Budaya
Terkait hal ini, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita bakal meminta izin kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pihaknya sejauh ini masih mempersiapkan regulasi yang tepat untuk pemberlakuan insentif kendaraan listrik.
"Lagi digodok pemerintah. Ya, nanti pemerintah pasti akan minta izin ke DPR," kata Menperin Agus, dikutip Selasa (20/12/2022).
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” lanjutnya.
Baca Juga:
Hadapi Tekanan Ekonomi Global, Gubernur Jabar Siapkan Insentif Industri
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa mobil listrik dan motor listrik yang mendapatkan subsidi tersebut harus diproduksi di Indonesia. Artinya, kendaraan listrik yang masih diimpor belum bisa mendapatkan insentif tersebut.
“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia,” ujar dia.
Agus menilai bahwa kebijakan insentif kendaraan listrik ini sangat penting untuk mempercepat era elektrifikasi di Tanah Air. Apalagi Indonesia saat ini telah belajar banyak dari sejumlah negara terkait percepatan ekosistem kendaraan listrik.