Sementara itu, Pemerintah juga terus mendorong percepatan kendaraan listrik di Tanah Air melalui sejumlah peraturan.
Salah satunya lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Regulasi ini mengatur berbagai landasan insentif fiskal dan nonfiskal bagi percepatan industrialisasi KBL Berbasis Baterai.
Baca Juga:
Peluncuran Trade Expo Indonesia ke-40, Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global
Selain itu, terdapat pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Regulasi ini memberikan dasar PPnBM 0 persen bagi kendaraan listrik yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menko Perekonomian berharap pelaksanaan IIMS tahun ini bisa menjadi ajang bagi perusahaan otomotif untuk menyajikan berbagai inovasi teknologi.
Baca Juga:
Usai Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar-Nyanyang Hadiri Pelantikan Kepala BP Batam
Selain itu, menjadi wadah bagi masyarakat berpenghasilan menengah yang ingin memiliki kendaraan.
"Dan yang penting (IIMS) menyediakan kendaraan yang target pasarnya masyarakat berpenghasilan menengah agar utilisasi bisa meningkat," ungkap Menko Perekonomian.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Dyandra Promosindo Hendra Noor Saleh menyatakan bahwa IIMS Hybrid 2022 menghadirkan berbagai kejutan mulai aplikasi token non fungible token (NFT) hingga hadiah empat unit mobil dan dua sepeda motor.