WahanaNews-Otomotif | Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan meski pemerintah telah menetapkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) namun subsidi tetap dinikmati mereka yang memiliki mobil.
"Dana subsidi ini memang masih akan dinikmati oleh mereka yang punya mobil. Jadi memang subsidi yang melalui komoditas seperti BBM, tidak bisa dihindarkan pasti dinikmati oleh kelompok yang memiliki kendaraan yang mengkonsumsi subsidi tersebut," kata Menkeu Sri Mulyani di Istana Merdeka Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
Baca Juga:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Buka Suara Terkait Polemik Program Tapera
Pada hari ini dalam konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsi Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter; solar bersubsidi dari Rp5.150 per liter mejadi Rp 6.800 per liter; dan Pertamax non-subsidi dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter yang berlaku sejak Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
"Jadi subsidi kalau memang melalui komoditas yang tadi saya sampaikan bahwa dengan adanya kenaikan harga BBM tadi sekitar di 100 dolar AS atau bahkan kalau pun turun ke 95 dolar AS maka jumlah subsidi BBM dan listrik masih akan sebesar Rp647 triliun atau Rp653 triliun, kalau harganya agak menurun sedikit seperti sekarang sampai Desember," ungkap Sri Mulyani.
Pemerintah, sebut Sri Mulyani, untuk menciptakan keadilan yang lebih baik kepada kelompok 40 persen ekonomi terbawah di Indonesia maka memberikan bantuan sosial (bansos).
Baca Juga:
Perdana Menteri Singapura Juga Menjabat Sebagai Menteri Keuangan Baru
"Tadi yang oleh Bu Risma 20,67 juta itu adalah 30 persen masyarakat termiskin kemudian yang dari ibu Menaker untuk 16 juta itu kira-kira bisa meng-cover hampir mendekati 50 persen masyarakat yang dalam posisi ekonomi terbawah," ungkap Sri Mulyani.
Pemerintah telah mengalokasikan bantuan sosial sebesar Rp24,17 triliun dari pengalihan subsidi BBM untuk bantuan sosial dalam tiga jenis bantuan. Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.
Kedua, bantuan subisidi upah sebesar Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.