Oto.WahanaNews.co | Regulasi Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) sudah terbit, melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021.
Regulasi ini juga mengatur kategori LCEV meliputi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) alias Low Cost Green Car (LCGC), Full Hybrid Electric Vehicle, Mild Hybrid Electric Vehicle.
Baca Juga:
Kemenperin Dorong Penyerapan Batik IKM Jadi Seragam Jemaah Haji
Persyaratan program LCEV ini di antaranya melalui investasi, pendalaman manufaktur atay TKDN, serta aspek teknis kendaraan lainnya.
Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian mengatakan, pihak kementerian mendorong para pabrikan segera mendaftar program tersebut.
“Kami mendorong para pabrikan kendaraan emisi rendah karbon yaitu Kendaraan Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), kendaraan elektrifikasi (xEV), dan kendaraan flexy engine berbasis biofuel 100 persen, supaya segera mendaftar program LCEV agar mendapatkan manfaat insentif PPnBM yang besarannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah 73/2019 Jo Peraturan Pemerintah 74/2021,” ucapnya di Karawang, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga:
Pacu Kesiapan IKM Terapkan Teknologi Digital, Kemenperin Gelar Workshop INDI 4.0
Taufiek optimistis, industri otomotif akan terus menjadi penopang akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Hal ini tercermin dari kinerja industri alat angkutan yang mengalami pertumbuhan paling tinggi padatriwulan I tahun 2022, dengan capaian sebesar 14,2 persen year on year (yoy).
“Seiring dengan kinerja otomotif yang gemilang, industri pengolahan nonmigas mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,47 persen atau lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5,01 persen pada triwulan I-2022,” kata dia.
Sektor industri manufaktur konsisten berperan sebagai penggerak dan penopang utama bagi perekonomian nasional walau masih ada tantangan pandemi. Bahkan, sektor industri manufaktur merupakan sektor pendorong utama bagi Indonesia untuk keluar dari resesi.
“Indikator itu juga terlihat dari kinerja ekspor industri pengolahan yang menembus USD69,6 miliar pada Januari-April 2022, atau naik 29 persen dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD53,87 miliar,” sebutnya.
Sektor industri tetap memberikan kontribusi paling dominan, yakni 74,46% dari total nilai ekspor nasional yang berada di angka USD93,46 miliar.
Capaian sektor industri manufaktur dari ekspor tersebut mengiringi kontribusinya pada penerimaan negara dan terhadap pembentukan PDB nasional yang terus meningkat.
Sumbangsih industri manufaktur pada triwulan I tahun 2022 sebesar 19,19 persen, di mana angka ini merupakan yang tertinggi di antara sektor ekonomi lainnya.[gab]