WahanaInfrastruktur.com | Memasuki tahun keempat pascabencana gempa bumi serta tsunami dan likuifaksi yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah pada 2018 lalu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat upaya pemulihan kerusakan infrastruktur.
Salah satunya melalui penyelesaian pembangunan hunian tetap (huntap) yang ditujukan bagi masyarakat terdampak.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
Tercatat sejak 2019, Kementerian PUPR melalui program Contingency Emergency Response Component (CERC) telah menyelesaikan pembangunan huntap tahap I pada Desember 2021 sebanyak 1.679 unit di Sulawesi Tengah dan akan dilanjutkan pembangunannya pada tahap 2. Selain oleh Kementerian PUPR, pembangunan huntap juga dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yaitu Yayasan Buddha Tzu Chi sebanyak 1.500 unit di Kawasan Tondo dan 500 unit di Kabupaten Sigi.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Kementerian PUPR di Sulteng Arie Setiadi Moerwanto mengatakan, huntap yang dibangun oleh Kementerian PUPR pada tahap 2 dilaksanakan melalui program Central Sulawesi Rehabilitation and Reconstruction Project (CSRRP).
Huntap yang dibangun sebanyak 4.092 unit, tersebar di Kota Palu sejumlah 2.671 unit, Kabupaten Sigi sejumlah 653 unit, dan Kabupaten Donggala sejumlah 768 unit.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024, Menteri Dody Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
“Saat ini sedang dilakukan pembangunan huntap 775 unit yang tersebar di Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Kegiatan tersebut ditargetkan selesai pada Juli 2023. Akan menyusul kegiatan pembangunan huntap 1.566 unit yang saat ini masih dalam proses lelang/pengadaan. Harapan kami, proses pengadaan berjalan lancar sehingga dapat terkontrak pada Desember 2022 serta ditargetkan selesai pelaksanaan konstruksinya pada November 2023”, kata Arie dalam Rapat Koordinasi Teknis Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sulteng, Selasa (11/10/2022).
Arie mengatakan, dibutuhkan kerjasama antar pelaksana kegiatan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendukung keterpaduan infrastruktur sistem drainase, keterpaduan jaringan jalan, penyediaan air minum, dan infrastruktur permukiman lainnya.
“Khusus untuk Pemda Kabupaten/Kota diharapkan adanya dukungan dan fasilitasi untuk sertifikasi tanah baik pada huntap yang telah terbangun serta nantinya untuk huntap yang saat ini masih dalam tahap pembangunan maupun yang akan dibangun. Kepemilikan hak atas tanah merupakan perwujudan rasa aman dan kepastian berhuni bagi warga terdampak bencana (WTB) di lokasi huntap,” ujar Arie.