"Dimana dengan skema Take or Pay ini PT PLN (Persero) akan membeli listrik sesuai dengan Perjanjian. Untuk pengembalian investasi proyek ini akan dilakukan melalui skema Pembayaran Pengguna Layanan / Tarif melalui PJBL dengan PT PLN (Persero)," ujar Herry.
Kementerian PUPR, dikatakan Herry saat ini telah menerbitkan Surat Izin Prakarsa untuk menyusun Dokumen Feasibility Study, menyusun Dokumen Pengadaan dan Dokumen Perjanjian Kerja Sama KPBU.
Baca Juga:
OTT KPK di OKU Sumsel Tangkap Kadis PUPR, Kontraktor dan 3 Anggota DPRD
"Dalam rangka proses evaluasi terhadap usulan proyek KPBU dari calon pemrakarsa perlu dilakukan Market Sounding untuk menyampaikan proyek ini kepada calon investor dan stakeholders," kata Herry. [JP]