"BMN yang diserahterimakan merupakan BMN yang telah selesai dibangun oleh Ditjen Bina Marga sebesar Rp220,65 triliun (99,13%), Ditjen Cipta Karya sebesar Rp0,85 triliun (0,38%), dan Ditjen Perumahan sebesar Rp1,08 triliun (0,49%). Serah terima BMN kategori alih fungsi penggunaan diberikan kepada 6 Kementerian/ Lembaga, sedangkan kategori hibah diberikan kepada 3 Pemerintah Provinsi, 18 Pemerintah Kabupaten, 3 Pemerintah Kota, 3 Yayasan, dan 2 Universitas," kata Fatah.
Jenis BMN yang diserahterimakan oleh Ditjen Bina Marga berupa jalan arteri nasional, tanah untuk jalan nasional, dan jembatan gantung. Penerima hibah sektor bina marga antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Karawang, Tolikara, Asahan, dan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
Sedangkan Ditjen Cipta Karya menyerahterimakan BMN berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan SPAM Regional, Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah, Pengelolaan Limbah, Penanganan Kawasan Kumuh, serta Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Pendidikan, Sarana Olahraga, dan Pasar.
Penerima hibah sektor cipta karya antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Humbang Hasundutan, Kapuas, Merauke, dan Sintang.
Sedangkan untuk sektor perumahan telah dilakukan hibah BMN berupa rumah susun dan rumah khusus antara lain kepada Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, dan Pondok Pesantren Putra-Putri Al-Ittihad.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024, Menteri Dody Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kementerian PUPR juga melakukan pengalihan status penggunaan BMN sebesar Rp 1 triliun dari Kementerian PUPR kepada 6 Kementerian/Lembaga yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pertanian.
Alih status ini dilaksanakan agar BMN digunakan secara optimal untuk penyelenggaraan pemerintah pusat, khususnya oleh Kementerian/Lembaga yang membutuhkan serta untuk efisiensi pembiayaan dari APBN. [JP]