WahanaInfrastruktur.com | Barang Milik Negara (BMN) yang tercatat pada Kementerian/Lembaga berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), selaku pengelola BMN, dan Kementerian PUPR, sebagai pengguna BMN, bersinergi dalam upaya mengoptimalisasikan manfaat aset negara pada APBN, melalui mekanisme hibah BMN untuk mendukung percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
Kementerian PUPR bersama Kemenkeu melakukan Serah Terima Hibah BMN Kementerian PUPR kepada Pemerintah Daerah, Yayasan, dan Perguruan Tinggi, serta Alih Status Penggunaan BMN kepada Kementerian/Lembaga pada Selasa (29/03) di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta.
Kegiatan ini merupakan upaya percepatan penyerahan infrastruktur yang telah dibangun oleh Kementerian PUPR yang didanai oleh APBN, untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk pelayanan bagi masyarakat, di mana hal tersebut merupakan bagian dari amanah tata kelola APBN dan Pengelolaan BMN, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Akuntabilitas dan transparansi merupakan prinsip yang harus dijaga, termasuk tata kelola. Dan seremoni seperti ini termasuk akuntabilitas, transparansi dan tata kelola yang baik. Kita makin bisa menjelaskan kepada publik. Kami di Kemenkeu tiap hari harus bisa memberikan edukasi, misalnya kenapa saya harus membayar pajak? Salah satu yang pasti ditanyakan kemudian, kalau sudah bayar pajak, jadinya apa? Jadi penting untuk kami untuk terus menerus mengajak Kementerian/Lembaga untuk mengedukasi masyarakat bahwa infrastruktur yang dihasilkan adalah hasil dari pajak yang dihimpun dari publik. Bagaimana kita mengelola sumber daya dari masyarakat,” pungkas Menkeu, dilansir dari laman pu.go.id.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024, Menteri Dody Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Menkeu menjelaskan bahwa Kementerian PUPR sebagai salah satu kementerian yang mengelola aset dan anggaran infrastruktur yang besar, telah memberikan hibah BMN dengan nilai yang besar dalam 3 tahun terakhir (2019-2021) senilai Rp266,3 triliun.
BMN yang dihibahkan berupa infrastruktur jalan, jembatan, waduk, rumah susun, jaringan irigasi, dan lain sebagainya. Pada tahun 2019, Kementerian PUPR menyerahkan hibah senilai Rp18,3 triliun, pada tahun 2020 senilai Rp14,3 triliun, dan pada tahun 2021 senilai Rp233,7 triliun.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan nilai BMN Kementerian PUPR yang diserahterimakan mencapai total sebesar Rp222,58 triliun, yang terdiri dari BMN yang dihibahkan sebesar Rp221,58 triliun dan BMN yang dialihstatuskan penggunaannya sebesar Rp1 triliun.