WahanaInfrastruktur.com | Proses penyederhanaan birokrasi di seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah yang terus dilakukan hingga saat ini memerlukan penyesuaian, termasuk pergeseran dari pegawai struktural menjadi jabatan fungsional (jabfung).
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto dalam peresmian Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan (BDAP) di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta kemarin, Jumat (30/9).
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
“Keberadaan BDAP di Yogyakarta adalah tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan kualitas SDM aparatur negara sehingga bisa produktif dan berdaya saing. Pembinaan jabfung di bidang perdagangan akan semakin penting karena jumlahnya bertambah dan memerlukan pelatihan, baik fungsional maupun teknis yang mendukung pekerjaan dan karir,” tutur Suhanto.
Jabfung aparatur perdagangan diharapkan terus meningkatkan kompetensi serta kualitas output dan outcome. Untuk itu, perlu diselenggarakan pelatihan kepada aparatur perdagangan agar memiliki profesionalisme dan kompetensi yang tinggi, berdaya guna, dan berhasil guna.
Hal ini dilakukan agar pegawai yang telah menduduki jabfung, khususnya di bidang perdagangan, tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai tujuan organisasi.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
Suhanto menambahkan, dipilihnya Kota Yogyakarta sebagai salah satu lokasi BDAP karena sarana dan prasarana yang lebih siap dan dukungan pemerintah provinsi yang cukup baik. Hal itu demi menunjang tugas dan fungsi BDAP agar dapat terlaksana dengan baik.
Adapun Kepala Pusat Diklat Aparatur Perdagangan Chandrini Mestika Dewi menjelaskan dalam laporannya, peresmian balai diklat dan sosialisasi jabatan fungsional adalah salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kemampuan SDM aparatur perdagangan di daerah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Kementerian Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61 Tahun 2021.