“Perjanjian Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kerja-kerja bersama yang sebelumnya sudah dilakukan antara Hutama Karya dengan Polda Riau. Saat ini kita harus kerja kolaboratif untuk melakukan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Polda Riau berprinsip akan memaksimalkan upaya melakukan berbagai upaya preventif dan preventif strike, serangan – serangan pencegahan dalam pemeliharaan kamtimnas, serta perlindungan dan pengayoman masyarakat khususnya di ruas tol yang berada di Provinsi Riau.
Baca Juga:
Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera, Eks Dirut Hutama Karya Jadi Tersangka
Kami berharap kedepannya seluruh layanan masyarakat terlepas dari hal yang tidak diinginkan seperti kemacetan, kecelakaan dan hal hal lainnya. Nantinya setelah perjanjian ini, kami akan mendorong aksi kolaboratif ini untuk mulai melakukan langkah konrit untuk membentuk patroli bersama, membentuk pos strategis guna mengembangkan layanan terbaik bagi pengguna jalan tol,” ujar Irjen Pol. Muhammad Iqbal.
Melalui kerjasama ini diharapkan pengguna jalan dapat merasa lebih aman dan nyaman saat melintas dan juga lebih aware terkait tata tertib di jalan tol yang dikelola mengingat akan dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian bagi para pelanggar tata tertib.
“Satu yang pasti, kita harus SETUJU untuk taat pada tata tertib yang berlaku di jalan tol dan selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu,” tutup Koentjoro, Direktur Operasi III Hutama Karya.
Baca Juga:
Hutama Karya Komit Selesaikan Tol dan Bendungan Proyek Strategis Nasional di 2024
Hutama karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.
Selain itu kami terus menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.