Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Satker Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) Wilayah II, Asdiman menyatakan, penyelesaian masalah ganti rugi hanya di Pengadilan Negeri Bangkinang melalui konsinyasi.
Ia mengatakan, proses pencairan sudah diajukan ke Satuan Kerja Balai Besar Jalan Nasional (BBJN). Uang ganti rugi nantinya akan dicairkan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Baca Juga:
Perawat di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Curi Emas Majikan Lansia Rp150 juta
Menurut Asdiman, sesuai aturan, LMAN selanjutnya menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan. "Sekarang masih proses administrasi," katanya, Jumat lalu.
DPRD Kampar sebelumnya sudah membahas polemik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing.
Hearing ini menindaklanjuti protes pemilik bidang tanah yang memberi kuasa kepada Kantor Advokat Advokat Boy Gunawan dan Rekan.
Baca Juga:
Peredaran 76 Kg Sabu dan 41.000 Pil Ekstasi Digagalkan Polda Riau
DPRD mencecar Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro & Rekan atas selisih nilai ganti rugi antar bidang tanah berdekatan yang terlalu jauh. Tetapi KJPP tetap kukuh dengan nilai ganti rugi yang dibuatnya.
Asdiman menyebutkan, ada sekitar 28 bidang dari sekitar 80 bidang tanah di Sungai Pinang yang masih berpolemik. Bidang tanah berpolemik tersebut terbentang di sepanjang 2,5 kilometer ruas tol. Nilai ganti rugi yang akan diselesaikan dengan konsinyasi itu sebesar Rp. 2 miliar lebih.
Asdiman mengaku PPK tidak dapat mempengaruhi nilai yang dibuat oleh KJPP. PPK hanya bisa memberi saran agar nilai ganti rugi jangan sampai menimbulkan masalah. [dny]