WahanaInfrastruktur.com I Soal ganti rugi lahan tanah jalan tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang) belum ada titik terang.
Dilansir dari Tribunpekanbaru.com, Selasa (28/09/2021) pemilik bidang di Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang masih bingung dengan penyelesaian nilai ganti rugi yang tidak wajar.
Baca Juga:
Jelang Idulfitri, Tumpukan Sampah Masih Terlihat di Beberapa Titik Pekanbaru
Zulkarnain, seorang kakek 72 tahun, adalah seorang pemilik bidang tanah yang diberi nilai tidak masuk akal. Tanahnya dinilai hanya sekitar Rp. 33.000 per meter.
"Tanah saya dihargai sekitar 33.000 per meter. Padahal tanah di sempadan dinilai 600.000 lebih," ungkap Abah Haji Zul, sapaan akrabnya, ketika ditemui di dekat tanahnya di Kilometer 28 Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang, Senin (27/9/2021).
Zul mengetahui nilai tanahnya per meter dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Abdullah Fitriantoro & Rekan.
Baca Juga:
Anggota DPR Apresiasi Ketegasan Polda Riau Tindak Anggota Polri Penyalahguna Narkotika
Ia disodori sebuah amplop berisi total nilai ganti rugi yang akan diterimanya saat beberapa pemilik bidang tanah dikumpulkan di Kantor Desa Sungai Pinang, Maret 2021 lalu.
"Saya lihat totalnya 200 juta. Saya hitung untuk tanah saya hampir 1 hektar, jadi sekitar 33.000 per meter. Saya langsung menolak," ujar Zul.
Anehnya lagi, kata Zul, di Sertifikat Hak Milik (SHM) tertera luas tanah hampir 1 hektar.