WahanaInfrastruktur.com | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai penataan kawasan cagar budaya Benteng Van Den Bosch atau lebih dikenal dengan Benteng Pendem di Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur.
Penataan dilakukan sebagai tindak lanjut Direktif Presiden Joko Widodo usai meninjau bangunan bersejarah tersebut pada (1/2/2019) silam.
Baca Juga:
Tegaskan Kolaborasi, Al Haris Dorong Pembangunan Infrastruktur Tepat Sasaran di Jambi
Rehabilitasi kawasan pusaka Benteng Pendem dilaksanakan dengan mengadopsi Adaptive Reuse Concept, yakni mengembalikan fungsi bangunan cagar budaya dengan fungsi baru serta seminimal mungkin mengubah bentuk bangunan lama dengan tetap menjaga nilai kultural (cultural significance).
Prinsipnya tetap mempertahankan konsep bangunan lama dan dilakukan penguatan struktur dengan menggunakan konstruksi baja pada bagian dalam.
"Karena kawasan Benteng Pendem ini merupakan cagar budaya, penataannya harus dilakukan secara hati-hati agar nilai kulturalnya tetap terjaga," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat berkunjung ke Benteng Pendem beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Bendahara PUPR Nias Selatan Ditahan Kejari Terkait Kasus Korupsi Pembayaran Fiktif Rp776 Juta
Konsep revitalisasi Benteng Pendem disesuaikan dengan fungsi kawasan sebagai tujuan wisata dengan keselarasan lingkungan dan mempertahankan kearifan lokal.
Menteri Basuki juga menginstruksikan diperbanyak penghijauan di kawasan Benteng Pendem agar tidak terlihat gersang.
Rehabilitasi Benteng Pendem Ngawi mulai dikerjakan sejak 10 Desember 2020 dengan melibatkan Balai Pelestari Cagar Budaya Provinsi Jawa Timur.