WahanaNews.co | Bupati Lembata Thomas Ola membuka kemudahan akses bagi APBN melalui Kementerian Desa dan Kementerian Pariwisata. Hal itu dilakukan untuk menggenjot pembangunan pariwisata,
Salah satu cara yang dilakukan Pemda agar mendapat kucuran APBN adalah menerbitkan SK Bupati Lembata Nomor 1.191 Tahun 2021 tentang Desa Wisata dan Kampung Wisata di Kabupaten Lembata.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Demikian dijelaskan Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Antonius Lianurat saat kegiatan Rapat Mitra Pariwisata di hotel Palem, Selasa (25/1).
"Penetapan desa wisata melalui SK Bupati Lembata untuk membuka kemudahan akses kepada APBN melalui Kementerian Desa dan Kementerian Pariwisata," ungkapnya.
Pemerintah Daerah akan melakukan sosialisasi mengenai SK desa dan kampung wisata ini pada 5 Maret 2022 mendatang.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Sebelum penetapan SK, pihaknya telah melakukan pemetaan calon desa wisata bersama Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Nusa Dua Bali.
Awalnya terdapat 26 calon desa wisata. Setelah pemetaan pemerintah pun menetapkan 12 desa wisata di Lembata.
"Yang lain kita terus genjot," katanya.