DesaWisata.WahanaNews.co | Tahun depan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan meningkatkan jalan daerah sebagai upaya dalam meningkatkan pariwisata di daerah.
Diketahui, selama ini Kementerian PUPR hanya berwenang untuk menangani jalan nasional dan jalan tol. Sedangkan, jalan daerah, baik provinsi, kabupaten, kota, maupun desa merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Baca Juga:
Terbukti Penipuan, OJK Tutup Aplikasi Kerja Paruh Waktu dan Smart Wallet
Basuki mengungkapkan, saat ini tengah disiapkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Jalan Daerah yang rencananya akan diprogramkan pada Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dengan adanya Inpres tersebut, Kementerian PUPR akan mampu secara langsung menangani jalan daerah.
“Kalau sudah dianggarkan, nanti akan kita lihat ruas-ruas jalan daerah mana yang menjadi prioritas," tutur Basuki dilansir dari laman Kementerian PUPR, Rabu (2/11/222).
Baca Juga:
Jakarta Bakal Punya 15 Kewenangan Khusus Usai Lepas Status Ibu Kota
Dia berharap, setelah Kementerian PUPR mendukung terkait urusan konektivitas, capaian desa wisata menjadi lebih baik ke depannya.
Kementerian PUPR senantiasa mendukung pengembangan sektor pariwisata nasional, di antaranya melalui program pengembangan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Kemudian, penataan kawasan terpadu di 514 kabupaten/kota, pembangunan dan peningkatan kualitas sarana hunian pariwisata (Sarhunta) atau homestay, dan sebagainya.