Dengan adanya Perda Desa Wisata ini diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa di Jawa Barat yang memiliki potensi wisata untuk menjadi Desa Wisata. Sehingga akan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan desa.
Adapun poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi Desa Wisata, pemberdayaan Desa Wisata, dukungan penyediaan infrastruktur Desa Wisata, sistem informasi Desa Wisata, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi Desa Wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pengawasan dan pembiayaan.
Baca Juga:
Sepekan Jelang Pilkada Jawa Barat 2024, Dedi Mulayadi-Erwan Setiawan Ungguli Empat Kandidat
Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri.
"Untuk desa wisata yang berkembang dan maju akan difasilitasi oleh Provinsi, dan untuk desa wisata dalam kategori maju dan mandiri akan difasilitasi oleh Pemerintah Pusat," katanya.[zbr]