Krtnews.id | Tarif listrik nonsubsidi akan naik tahun ini. Para pelanggan PLN sebaiknya bersiap-siap atas rencana kenaikan tarif listrik atau tariff adjustment tersebut.
Adapun kenaikan tarif listrik diberlakukan bagi 13 golongan pelanggan listrik non-subsidi. Sebelumnya rencana tersebut sudah disinggung oleh pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Meski demikian untuk saat ini angka kenaikan tarif listrik belum ditetapkan.
Namun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan itu akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terus membaik.
"Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi," kata Rida, Kamis (2/12/2021) lalu.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Pemerintah telah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik sejak 2017 karena daya beli masyarakat yang masih rendah.
Kondisi itu membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.
"Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," jelas Rida.