Krtnews.id | Syarat penerbangan diperbarui lagi di masa PPKM kali ini. Apa saja yang perlu diperhatikan?
Pemerintah mengatur kapasitas penumpang transportasi di tengah peningkatan level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya menjadi level 3 hingga 14 Februari 2022.
Baca Juga:
Dear Traveler! Ini Tips dari Pilot Bagi Kamu yang Takut Terbang
Khusus di wilayah yang menerapkan PPKM level 2, kapasitas pesawat udara diperbolehkan maksimal 100%.
Mengutip situs Garuda Indonesia, ada beberapa persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional berdasarkan kebijakan pemerintah & otoritas terkait selama periode PPKM:
1. Penerbangan antar kota dari/ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:
Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Lewotobi, Bandara Bali Batalkan 90 Penerbangan Dalam Sehari
• Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
• Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam
2. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
• Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam atau RT-PCR maks. 3 x 24 jam(sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
5. Per 3 Februari 2022, terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan sebagai berikut:
• Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia
• Pemerintah Indonesia menutup akses bagi WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan
• Khusus tujuan ke Denpasar-Bali,hanya diperbolehkan untuk WNA dari Bahrain, Tiongkok, Hongaria, India, Jepang, Liechstentein, Norwegia, Perancis, Uni Emirat Arab, Polandia, Portugal,Selandia Baru, Spanyol, dan Swedia terjangkit varian baru Covid-19 (varian Omicron)
• Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 2 x 24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani dapat memasuki Indonesia dengan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan di bandara kedatangan dan menjalani karantina:
- Selama 7 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis pertama
- Selama 5 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis lengkap
Demikian syarat penerbangan terbaru yang dimutakhirkan pada bulan Februari 2022. [jat]