Krtnews.id | PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode Oktober sampai Desember 2022. Tarif listrik akan tetap sama dengan periode Juli-September 2022.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, keputusan itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Kami menyadari kehadiran listrik sangat penting bagi gerak roda ekonomi. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Darmawan dalam keterangannya yang dikutip IDN Times, Minggu (9/10/2022).
1. Tarif listrik sama untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi
Darmawan menyatakan tarif listrik tetap sama seperti periode tiga bulan sebelumnya bagi pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Pemerintah, kata Darmawan, berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Begitu pula pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi," ucap dia.
2. Penyesuian tarif listrik non-subsidi dilakukan tiga bulan sekali.
Adapun penyesuaian tarif listik bagi pelanggan PLN, sejatinya dilakukan tiap tiga bulan sekali. Ada berbagai faktor yang menjadi pertimbangan penyesuaian tarif listrik oleh PLN.
"Penyesuaian tarif listrik non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan sekali berdasarkan rata-rata perubahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara," tutur Darmawan. [jat]