Ali melanjutkan, pembangunan UPPO diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama limbah organik/limbah panen tanaman, kotoran hewan/limbah ternak.
Juga sampah organik rumah tangga pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, peternakan, terutama pada kawasan pengembangan desa organik.
Baca Juga:
Gerakkan Tani Pro Organik: Meningkatkan Hasil Panen dan Mengurangi Ketergantungan Petani di Kalbar
Dikatakannya, Kementan mendorong petani untuk menggunakan pupuk organik untuk turut merehabilitasi tanah.
"Pupuk organik dapat menyediakan hara tanaman dan memperbaiki struktur tanah, baik dalam memperbaiki drainase dan pori-pori tanah," papar dia.
Kementan, Ali melanjutkan, bukan mendorong substitusi pupuk kimia ke pupuk organik.
Baca Juga:
Petani di Bojonegoro Mulai Beralih Pupuk Organik
"Kami mendorong penggunaan pupuk secara berimbang karena zat hara yang dibutuhkan tanaman juga ada di pupuk anorganik. Karenanya, petani harus seimbang dalam menggunakan kedua pupuk tersebut agar lahan sehat, produksi meningkat dan produktivitas melesat," ujarnya.
Menurut Ali, Kementan memberikan stimulan bantuan kepada kelompok tani yang dikelola secara swadaya berupa UPPO untuk produksi pupuk kandang sebagai pupuk dasar tanaman.
"Harapannya, pupuk kandang ini mampu mempercepat pertumbuhan pakan ternak," kata dia.