Krtnews.id | Bagi masyarakat Indonesia yang ingin membeli kendaraan berbasis listrik, khususnya mobil listrik, tak perlu lagi khawatir dengan ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Pasalnya, pemilik kendaraan bisa memasang SPKLU di rumah masing-masing.
Baca Juga:
PLN dan Velasto Hadirkan SPKLU Pertama di Indonesia yang Menempel di Tiang Listrik, ALPERKLINAS: Solusi Efisien dan Modern
Apa saja syarat pasang pengisian mobil listrik di rumah?
Seperti yang diketahui, ketersediaan SPKLU mulai ada di beberapa titik.
Meski demikian ketersediaannya masih terbatas karena hanya dibangun di beberapa kota besar saja. Untuk memudahkan pengisian, pemilik mobil listrik disarankan untuk memasang sendiri fasilitas pengisian daya di rumah masing-masing.
Baca Juga:
Dukung Ekosistem EV, PLN Resmikan Penambahan SPKLU di Cikarang Jawa Barat
Pemasangan SPKLU bisa dilakukan melalui program PLN yang bernama Super Everyday.
Dikutip dari web.pln.co.id, Super Everyday PLN adalah program yang digelar untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik, terutama mobil listrik di Indonesia.
Program ini dilakukan sekaligus untuk mendukung akselerasi penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air dan percepatan penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik yang diamanatkan melalui Perpres Nomor 55 tahun 2019 dan Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2020.