Hemat mengatakan, kalaupun ada kios yang menjual pupuk diluar kewajaran, pasti akan ditindak.
Tapi tak jelas tindakan seperti apa yang bakal dilakukan.
Apakah pencabutan izin usaha, atau penghentian penyaluran pupuk.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Aceh Besar Ajak Peternak Beralih ke Metode Modern untuk Produktivitas
"Apabila ada pemilik kios yang melanggar, akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Soal pupuk bersubsidi ini, Hemat juga beralasan bahwa jika pupuk datang terlambat, itu karena proses dari pemerintah provinsi hingga ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian.
"Jika sering terlambat dalam penyaluran pupuk bersubsidi, itu terjadi karena proses yang harus didata Pemerintah Provinsi sampai dengan Kementerian Pertanian," katanya.
Baca Juga:
Kejari HSS Selamatkan Uang Negara Rp210 Juta untuk Pinjaman Peternakan
Sementara itu, Plt Kadis Pertanian Kabupaten Samosir, Andri P Limbong meminta agar distributor segera membuat surat teguran kepada kios yang menjual pupuk bersubsidi di luar HET.
"Kami tegaskan agar distributor membuat surat teguran kepada kios pengecer yang melakukan kegiatan distribusi pupuk diluar wilayah kerjanya. Dan jika terus berulang, maka disarankan agar menindak tegas dengan memutus kontrak kerja samanya," kata Andri. [jat]