Krtnews.id | Tampelas, Desa terpencil di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), akan segera menikmati pasokan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
PT Arya Watala Capital (Watala), perusahaan startup yang berfokus pada pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan, dan PT Rimba Makmur Utama (RMU) mengumumkan kerjasama untuk pengadaan PLTS.
Baca Juga:
Diduga Pencuri Gagal Beraksi, Viral Pria Tewas Berdiri dengan Leher Terjepit Pintu
“Watala berkomitmen untuk mengembangkan potensi kelistrikan Desa, utamanya lokasi-lokasi yang sulit dijangkau, agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan energi bersih. Oleh karena itu, kami bersyukur memperoleh kesempatan untuk mendukung produktifitas warga desa di pedalaman Kalimantan Tengah, diawali dengan Desa Tampelas, melalui pengadaan sumber energi alternatif yang ramah lingkungan,” kata CEO dan pendiri Watala Mada Ayu Habsari dalam siaran pers yang diterima Selasa (9/8/2022).
Pengadaan PLTS di Desa Tampelas merupakan bagian dari implementasi konsep Kawasan Ekonomi Restoratif, yakni kawasan tempat kegiatan ekonomi dan keberlangsungan fungsi alam serta budaya dapat saling memulihkan dan memperkuat satu sama lain.
Penandatanganan kerjasama telah dilakukan oleh CEO dan pendiri Watala Mada Ayu Habsari dan CEO RMU Dharsono Hartono pada 8 Agustus di Jakarta.
Baca Juga:
Pemerintah Sebut Kalimantan Tengah Bisa Jadi Solusi Pangan Indonesia
“Karena belum terjangkau oleh jaringan listrik dari PLN, saat ini warga Desa Tampelas memperoleh pasokan listrik mereka dari genset komunal sebagai pembangkit listrik terpusat , yang hanya dioperasikan dari pukul 17.00 hingga pukul 00.00, dan genset pribadi untuk kegiatan produktif di siang hari. Terbatasnya sumber listrik menjadi hambatan bagi warga untuk mengoptimalkan potensi Desa mereka. PLTS akan menjadi solusi untuk mengatasi hambatan ini,” paparnya.
Desa Tampelas adalah salah satu dari 35 desa mitra RMU dalam program pemberdayaan masyarakat yang menjadi bagian dari Katingan Mentaya Project (KMP) yang mereka kelola.
KMP adalah sebuah pendekatan usaha restorasi dan konservasi ekosistem hutan gambut seluas 157,875 hektar di Kalimantan Tengah melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
RMU bekerjasama dengan masyarakat serta unsur pemerintah desa di 35 desa di sekitar wilayah konsesi untuk menciptakan mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal, meningkatkan perekonomian serta melakukan kegiatan edukasi dan peningkatan kapasitas di berbagai bidang. [jat]