Krtnews.id | Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan, Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, akan ditutup sementara pada tanggal 26 Januari 2022.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari rencana revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma, yang aturannya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2002.
Baca Juga:
Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Dirjen Perhubungan Darat
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, revitalisasi Bandara Halim dilakukan untuk memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara, dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
“Dengan dimulainya revitalisasi, Bandara Halim akan ditutup sementara mulai 26 Januari 2022. Waktu penutupan diperkirakan paling lama 3,5 bulan,” kata dia, dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).
Kebijakan untuk calon penumpang Terkait dengan penutupan tersebut, Adita mengimbau kepada calon penumpang yang sudah memiliki tiket penerbangan untuk menghubungi pihak maskapai.
Baca Juga:
PT Jakarta Propertindo Siap Uji Coba Jalur LRT Jakarta Fase 1B
Ia bilang, Kemenhub sudah berkoordinasi dengan operator bandara dan semua maskapai untuk menangani pembatalan penerbangan, 'refund' tiket, pengalihan rute penerbangan, dan lain sebagainya.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang sudah membeli tiket pesawat dengan keberangkatan melalui Bandara Halim, untuk menghubungi pihak maskapai agar dilakukan proses penanganan selanjutnya," tutur Adita.
Revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma Adapun revitalisasi di Bandara Halim Perdana Kusuma yang dilakukan berupa pembangunan di sisi udara maupun sisi darat, yakni meliputi penyehatan landas pacu (runway) dan landas hubung (taxiway), peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara Naratetama dan Naratama.