Tambangnews.id | Adanya tambang galian C yang diduga tak brizin di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rongkong mendapat protes dari warga di sekitar tempat tersebut.
Protes dilayangkan warga dengan cara membentangkan spanduk di pinggir Sungai Rongkong, Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Senin (30/5/2022).
Baca Juga:
Bukan Budaya Manokwari, Hentikan Cara-cara Penyampaian Aspirasi atau Protes dengan Memalang Jalan Raya
Pada spanduk yang dibentangkan, terdapat tulisan kami warga Luwu Utara mendesak pemerintah dan aparat hukum segera tutup tambang ilegal.
Lalu ada tulisan jangan biarkan tambang yang tidak berizin untuk beroperasi, jangan rusak lingkungan kami.
Toko masyarakat Sabbang, Hasim Bagoe, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum agar menertibkan aktivitas tambang ilegal.
Baca Juga:
Serap Emisi 5,5 Juta ton CO2, PLN Tanam Lebih dari 1,47 Juta Pohon
Mereka tidak ingin aktivitas tambang ilegal jadi pemicu bencana di daerahnya.
Apalagi pada tahun 2020 lalu, banjir bandang terjadi di Sungai Rongkong dan mengakibatkan puluhan rumah hanyut serta merusak kebun warga.
"Faktor akan rusaknya lingkungan menjadi ketakutan kami yang utama dan jika dibiarkan berlanjut kemungkinan bencana alam akan terjadi terjadi," ujar Hasim Bagoe, Senin (30/5/2022).
Aktivis peduli lingkungan, Al Hidayat, ikut mendesak pemerintah dan pihak kepolisian tegas dalam penanganan tambang ilegal.
Kata dia, tambang ilegal merusak ekosistem dan merugikan warga.
"Ekosistem yang ada di dalam air akan semakin rusak jika aktivitas ini terus dibiarkan," katanya.
Ia meminta tambang ilegal segeri ditutup dan pemiliknya diproses hukum.
"Harapannya agar tambang yang tidak memiliki ijin operasi agar segera ditutup," paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha, berjanji akan menindak jika ada tambang ilegal yang beroperasi.
"Terkait hal itu, kami akan lakukan penyelidikan," pungkasnya. [jat]