Tambangnews.id | Kemacetan merupakan salah satu kendala yang sering dialami banyak daerah, seperti daerah yang memiliki wilayah operasi tambang.
Banyaknya truk-truk pengangkut bahan tambang sering menjadi salah satu faktor kemacetan, terlebih lagi jika terjadi kecelakaan yang dapat bahan angkutan memenuhi badan jalan.
Baca Juga:
Menhub Usul WFH Pada Selasa-Rabu Pekan Depan
Untuk mengurasi kemacetan yang terjadi di Kabupaten Bogor, Ade Yasin, selaku Bupati Bogor telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang yang telah ditetapkan pada 29 Desember 2021 lalu.
Dalam Perbup tersebut, dijelaskan bahwa waktu operasional kendaraan tambang diatur hanya pada pukul 20.00 – 05.00 WIB. Peraturan tersebut sudah berlaku efektif pada 1 Januari 2022. Kendaraan yang dimaksud merupakan kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau batugamping.
Setidaknya terdapat 12 titik kemacetan di jalur barat Kabupaten Bogor, dengan daerah terparah yaitu Dramaga, Ciampea, Cibatok, Cibungbulang, dan Leuwiliang. Tidak hanya peraturan baru mengenai jam operasional truk pengangkut barang tambang, Ade, dalam kesempatannya di Cibinong, Bogor, pada Minggu (2/1/2022) lalu, juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembukaan jalan baru sebagai strategi penanganan kemacetan di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Jelang Lebaran Jakarta Macet Siang-Malam, Polisi Ungkap Penyebab
Pembukaan jalur di wilayah barat akan dimulai dengan melanjutkan Jalur Lingkar Dramaga yang akan diteruskan hingga Cikampak. Lalu, pihaknya juga akan mempercepat pembangunan Jalan Rancabungur ke Galuga, sehingga dapat mempermudah akses pengguna jalan. [jat]