Tambangnews.id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membongkar praktik tambang batubara ilegal di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, pada Sabtu, (24/09/22). Areal tambang ini masuk dalam wilayah IUP OP PT TKM, yang diduga palsu.
Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono mengatakan bahwa pengungkapan tambang ilegal ini bermula dari laporan dari warga.
Baca Juga:
Organisasi Walhi: Sembilan Petani Saloloang Ditangkap Terkait Pembangunan Bandara VVIP
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, dan benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batubara yang diduga tanpa izin,” terang Perwira Menengah Polda Kaltim.
kegiatan tersebut berlokasi pada saat diamankan adalah produksi batubara dengan menggunakan satu unit ekskavator dan telah menghasilkan batu bara sejumlah kurang lebih 1000 MT.
“Kami juga mengamankan tiga orang di lokasi penambangan. Mereka adalah TM, T dan F,” jelas mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut.
Baca Juga:
Kapolda Kaltim Ingatkan Polisi Netral pada Pemilu 2024
Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono menuturkan bahwa sampai saat ini petugas kepolisian memeriksa tiga orang yang mempunyai peran masing masing.
TM merupakan penambang sekaligus pemodal, T sebagai operator dan F adalah penjaga tambang. Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerjasama operasional pertambangan batubara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.
“TM, meski telah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM bermasalah/palsu tetap melakukan kegiatan pertambangan batubara untuk dilakukan penjualan dengan menggunakan perizinan perusahaan yang lain,” ungkap Kombes Pol. Indra Lutrianto Amstono.
Ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. [jat]