Tambangnews.id | PT Timah Tbk selama 2021 sudah mereklamasi 400,51 hektare (ha) lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai konsistensi perusahaan dalam mengelola lingkungan yang berkelanjutan di daerah itu.
“Pengelolaan lingkungan ini menjadi perhatian serius PT Timah Tbk dengan melakukan reklamasi lahan bekas tambang baik di darat maupun laut,” kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan Timah, Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Rabu (5/1).
Baca Juga:
Penyidik Kejaksaan Agung Telusuri Aset Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah
Ia mengatakan melaksanakan reklamasi secara konsisten sesuai dengan rencana reklamasi 2021 terealisasi 400,51 hektare dari rencana 400 hektare tersebar di wilayah Bangka Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan lintas kabupaten.
"Kami bersyukur realisasi reklamasi revegetasi tahun lalu mencapai 100% lebih dari target awal yang ditetapkan," katanya.
Menurut dia reklamasi revegetasi dilakukan dengan menanam tanaman seperti sengon, cemara laut, jambu mete, kelapa sawit dan tanaman buah-buahan seperti jeruk, kelapa hibrida, durian, alpukat dan sirsak.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Peran Crazy Rich Helena Lim dalam Korupsi Timah Rp271 Triliun
Sementara itu untuk reklamasi bentuk lainnya yang dilakukan antara lain pemanfaatan lahan bekas tambang untuk sirkuit grasstrack di Air Nyatoh, Belinyu Kabupaten Bangka seluas 5,7 ha dan tempat pemakaman umum (TPU) di Air Koba, Desa Rindik Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan seluas 4,23 ha.
“Reklamasi darat yang dilakukan PT Timah Tbk ini juga dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lahan, sehingga dapat meningkatkan perekonomiaan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, reklamasi juga disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak hanya mengembalikan fungsi lingkungan tapi juga bisa memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
"Kita berharap masyarakat untuk menjaga dan tidak lagi melakukan penambangan bijih timah secara ilegal di kawasan reklamasi ini," katanya. [jat]