Tambangnews.id | Polisi menemukan dua tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pagaralam AKP Najamudin mengatakan, tambang emas liar ini ditemukan setelah polisi menyisir Bukit Jambul yang ada dalam hutan lindung di Dempo Selatan.
Baca Juga:
Akibat Tambang Emas Ilegal, Kali Wariori Banjir dan Membuat Jalan Rusak
Penyisiran ini dilakukan bersama anggota Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)X Dempo kota Pagaralam.
Dari hasil penelusuran dua lubang bekas tambang dengan kedalaman 12 meter dan 30 meter ditemukan.
“Kami hanya menemukan alat yang digunakan untuk menggali lubang. Sementara para pelaku sudah melarikan diri,” kata Najamudin, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga:
Kapolda Papua Barat Janji Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Manokwari, DAP 7 Wilayah Adat Meyah Meminta Diberi Izin
Najamudin menjelaskan, aktivitas tambang itu berdampak pada kerusakan kawasan hutan lindung. Petugas saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk menangkap para pemilik tambang tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan saksi yang mengetahui aktivitas tambang emas ini. Karena saat penggerebakan hanya ada alat, sementara para pelaku sudah kabur. Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelakunya bisa ditangkap,” jelasnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPTD) KPH X Dempo Kota Pagaralam Heri Mulyono menambahkan, aktivitas tambang tersebut diduga baru dilakukan.
Sebab, beberapa alat yang digunakan untuk menggali lubang tambang ditemukan di daerah tersebut.
“Kami juga masih menyelidiki siapa aktor intelektual dari aktivitas tambang ini. Termasuk pekerja dan pemodalnya, sehingga mereka nekat masuk ke areal kawasan hutan lindung,” jelas Heri. [jat]