Tambangnews.id | Sejumlah pengusaha pertambangan mineral bukan logam atau pertambangan galian C diperiksa polisi.
Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bulukumba, sejak Senin (6/6/2022) kemarin.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Bulukumba Ditangkap Gegara Jual Sabu ke Warga
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, Selasa (7/6/2022), mengatakan puluhan pengusaha tambang sudah diperiksa.
Pemeriksaan dilakukan lantaran diduga ada aktivitas pertambangan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan dan dokumen lingkungan.
"Kita akan panggil semua penambang yang masih beroperasi. Di seluruh kecamatan kita akan periksa," tegasnya.
Baca Juga:
YARA Kembali Melapor ke Polisi Terkait Dengan Penyerobotan Lahan
AKP Yusuf menegaskan pihaknya akan menindak penambang yang tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan.
Termasuk bagi pengguna material, juga dapat dijatuhi sanksi pidana apabila material yang digunakan itu dari tambang ilegal.
Kendati demikian, AKP Yusuf mengakui bahwa penindakan hukum hanyalah salah satu cara untuk mengatasi persoalan tambang ilegal di Kabupaten Bulukumba.
"Semua pihak mesti berperan karena tidak bisa dipungkiri banyak yang hidup dari aktivitas pertambangan ilegal," jelasnya.
"Kalau tambang ditutup otomatis mereka kehilangan pekerjaan itu juga mesti diperhatikan oleh pemerintah," pungkasnya.
Keberadaan tambang ilegal memang bukan hal baru di Kabupaten Bulukumba, bahkan polisi beberapa kali melakukan penindakan.
Namun tetap saja hingga hari ini aktivitas galian mineral bukan logam itu terus saja berlangsung.
Hampir semua pertambangan pasir melakukan eksplorasi di sungai, dan tentunya itu merupakan ancaman nyata bagi lingkungan hidup. [jat]