Tambangnews.id | Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran, penganiayaan dan perusakan Kantor PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di lingkungan tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kendati sudah menjadi tersangka, mereka kini belum dilakukan penahanan. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, identitas kelima tersangka masing masing berinisial F, RA, RS, IK dan NR.
Baca Juga:
BPBD Kabupaten Solok Konfirmasi 15 Orang Tewas Akibat Longsor Eks Tambang Emas
"Sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan. Tersangkanya sudah ditetapkan ada lima orang, tapi belum ditahan, nanti tergantung penyidik," ujar Didik, Jumat (7/10/2022).
Sebelumnya, Polda Sulteng sudah memeriksa 21 saksi kasus pembakaran alat berat serta perusakan Kantor PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di lingkungan tambang emas Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Pemeriksaan 21 saksi itu terdiri atas masyarakat, karyawan PT AKM dan anggota Polri yang bertugas saat terjadinya peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Sebongkah Harapan Gadis Yatim Piatu Melihat Kembali Indahnya Dunia
PT AKM merupakan kontraktor dari PT Citra Palu Minerals (CPM) selaku pemegang kontrak karya perusahaan tambang emas Kelurahan Poboya.
Tambang ini didemo masyarakat yang berakhir dengan pembakaran 3 unit alat berat dan 1 mobil operasional bak terbuka.
Bahkan, satu dari karyawan PT AKM dilarikan ke Rumah Sakit (RS) karena mengalami luka serius akibat terkena serangan senjata tajam di bagian kepala.
Sementara itu, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura meminta polisi untuk menangkap pelaku perusakan Kantor PT AKM.
Namun diimbau pula dalam pengamanan agar mengutamakan cara-cara persuasif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. [jat]