Tambangnews.id | Kepolisian Resor (Polres) Buol melakukan penertiban tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung, tepatnya di Sungai Tabong Desa Kokobuka Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Penertiban dilakukan pada Sabtu (9/7/2022). Saat penertiban tersebut, sejumlah alat berat diamankan. Namun, tak satu pun penambang yang terlihat beraktivitas di Sungai Tabong itu.
Baca Juga:
Simpang-siur Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Donggala Sulteng: Polda-Pemprov-Inspektur Tambang Kementerian EDSM Saling Beda Pendapat
Ada dugaan aksi penertiban yang dilakukan polisi bersama masyarakat itu bocor.
"Sepertinya begitu, ketika petugas tiba di lokasi tidak ada aktivitas tambang. Di lokasi, petugas hanya menemukan sejumlah alat berat yang ditinggalkan," kata Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Rabu (13/7/2022).
Alat berat yang diamankan saat penertiban itu jumlahnya mencapai 13 unit ekskavator.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Menurut dia, dari 13 ekskavator itu, 1 unit tidak bisa dioperasikan karena ada komponen yang dihilangkan sebelum ditinggalkan operatornya.
"Saat ini barang bukti 8 unit ekskavator diamankan di Polda Sulteng, sementara 4 unit lagi diamankan di Polres Buol, dan 1 unit lagi masih berada di lokasi," ujarnya.
Selain alat berat, polisi juga mengamankan beberapa perlengkapan pertambangan lain. Sebanyak 4 orang saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan siapa pemodal di balik kasus tambang emas ilegal yang lokasinya berbatasan dengan Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol itu. [jat]