Tambangnews.id | Pemerintah Provinsi melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Daerah menggelar sosialisasi peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara, bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas ESDM Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (26/8/2022).
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Sulut Franciscus Maindoka didamping Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulut Jimmy Mokolensang. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh para pemerintahan desa dan pemilik izin.
Baca Juga:
Gubernur Sulut Olly Dondokambey Resmikan Gedung PWI di Manado
Dalam arahannya, Maindoka menyampaikan beberapa hal terkait Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
“Terkait dengan peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022 ini merupakan tindaklanjut dari UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Jadi, inti dari perpres 55 tahun 2022 itu mengembalikan semua kewenangan perizinan berusaha ke provinsi. Daerah di indonesia dan masing-masing pemda dapat mensosialisasikan secepat mungkin karena terhitung tanggal 9 september 2022, pelayanannya harus jalan. Namun masih ada kendala kita hadapi disini terkait dengan OSS, masih ada juga memang yang mungkin belum disesuaikan oleh kementerian ESDM. Karena sudah ada dua perusahan yang sudah mengisi dalam aplikasi ini masih terkendala oleh pihak kementerian ESDM. Tapi kami sudah melakukan koorsinasi dengan pihak kementerian ESDM. Mudah-mudahan pekan depan sudah ada. Oleh sebab itu, kami pemprov melalui pak Gubernur telah menugaskan Dinas ESDM Sulut untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat terkait ijin pertambangan mineral maupun bebatuan,” beber Maindoka.
Lanjutnya, dengan di sosialisasikan perpres ini dirinya berharap kepada pengusaha tambang bebatuan di daerah ini agar mematuhi aturan yang ada.
Baca Juga:
Pemprov Sulut Harap Penyaluran Bantuan Beras Presiden Jokowi Tepat Sasaran
“Untuk itu, saya minta kab/kota lewat cabang dinas yang telah dibentuk, kami menyampaikan untuk segera turun ke desa, kelurahan dan kecamatan untuk menyampaikan sosialisasi peraturan Presiden nomor 55 tahun 2022, tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu bara,” tandas Kadis ESDM Daerah Sulut itu. [jat]