Tambangnews.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru waktu dekat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Pertambangan Gunung Botak sebagai langkah antisipasi semakin meluasnya kerusakan lingkungan yang telah berlangsung kurang lebih 11 tahun.
Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy memimpin langsung rapat bersama dengan Forkopimda dalam menindaklanjuti hasil kunjungan beberapa waktu lalu ke kawasan penambangan emas gunung Botak guna melihat langsung kondisi terkini dampak kerusakan lingkungan sekitar akibat rutinitas penambangan dilakukan oleh masyarakat.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Salampessy, menjelaskan beberapa poin penting yang diusulkan dalam rapat tersebut akan ditindaklanjuti dalam penanganan pertamabangan gunung Botak.
Diantaranya Pemda Buru akan terus melakukan sosialisasi penggunaan bahan kimia berbahaya yang berdampak terjadinya kerusakan lingkungan.
Selain itu juga menerbitkan Perda khusus terkait dengan tempat dan cara pengolahan emas di tambang gunung Botak.
Baca Juga:
Ketua Satgas BPBD Kalbar Minta 11 Daerah Tetapkan Status Siaga Karhutla
Pihak keamanan diminta untuk terus melaksanakan pemantauan dan pengamanan terhadap lingkungan areal gunung Botak, mengingat saat ini kewenangan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) telah di ambil alih oleh provinsi.
Lebih lanjut dikatakan Salampessy, Proses Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk tambang gunung Botak saat ini sesuai laporan yang diterima telah mencapai 80 persen berjalan, hal ini perlu perhatian khusus sehingga IPR ini segera terwujud dan para penambang dapat bekerja secara legal.
Diakui kondisi lingkungan pada sekitar kawasan penambangan gunung Botak sudah semakin membaik seiring dengan adanya aparat keamanan yang bertugas melakukan pengawasan secara rutin pada lokasi tersebut. [jat]