Tambangnews.id | Pemanfaatan lahan konsesi oleh BUMN pertambangan dinilai masih cukup rendah. Hal ini menuai sorotan dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama MIND ID Senin (31/1).
Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir persentase pemanfaatan lahan konsesi pada BUMN tambang masih terbilang sangat minim jika dibandingkan dengan total luas lahan yang dikonsesikan.
Baca Juga:
Adhi Karya Ajukan PMN Rp2,09 Triliun 2025 untuk Tol Solo-Yogyakarta
Salah satu yang disoroti yakni konsesi nikel yang diperoleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)."Dikasih Izin Usaha Pertambangan (IUP) 16 ribu, 10% pun belum dikerjakan nikel itu," ungkap Nasir.
Menurutnya, pemanfaatan lahan konsesi yang rendah juga terjadi pada BUMN pertambangan lain.
Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, langkah DPR RI cukup bagus pasalnya Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) memang dapat menjadi acuan untuk kinerja perusahaan termasuk BUMN pertambangan.
Baca Juga:
Survei LSI: 75,2% Masyarakat Indonesia Percaya pada Hasil Real Count KPU RI
"Apalagi BUMN kan harusnya kinerjanya tinggi karena mereka diberikan berbagai macam fasilitas secara Undang-Undang, regulasi," ungkap Redi, Rabu (2/2).
Redi melanjutkan, dengan telah diperolehnya IUP maka BUMN pertambangan harus mampu memanfaatkan lahan yang ada untuk kepentingan nasional. Jika lahan tak dimanfaatkan secara optimal maka dinilai bakal berujung pada lahirnya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Redi menambahkan, langkah DPR RI untuk mengusulkan penangguhan RKAB sah-sah saja untuk dilakukan. Kendati demikian, penangguhan RKAB diharapkan tidak berlangsung untuk jangka waktu yang lama.