Tambangnews.id | Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan pernyataan sikap terhadap persoalan yang terjadi di Desa Wadas selama ini. Mereka menganggap, persoalan di desa itu, yang disebabkan adanya pertambangan batu andesit, telah memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pernyataan sikap ini seiring dengan telah rampungnya kajian mendalam melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Kajian didukung Tim Peneliti Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Baca Juga:
Izin Tambang Jokowi, Ditolak Keras Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek
Kajian ini disebut mencakup observasi lapangan, diskusi kelompok terumpun dengan warga dan pemangku kepentingan, analisa hukum lingkungan, serta kajian fikih lingkungan pascakasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas pada 8 dan 9 Februari 2022.
Pernyataan sikap ini ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas, Ketua MHH PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, serta Wakil Ketua LHKP PP Muhammadiyah Rodho Al-Hamdi. Menurut mereka, pertambangan batu andesit di Desa Wadas juga bukanlah Proyek Strategis Nasional (PNS).
"Pertambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo yang sesungguhnya tidak termasuk dalam Proyek Strategis Nasional terindikasi secara meyakinkan berdasarkan analisa pakar di bidang terkait memiliki problem hukum dan pelanggaran HAM sejak tingkat perencanaan hingga pembebasan tanah," kata mereka dikutip dari pernyataan sikap, Selasa, 26 April 2022.
Baca Juga:
'Jatah' IUPK Tambang dari Jokowi Diterima Muhammadiyah, Ini Kata Kementerian ESDM
Selain itu, disebutkan bahwa penentuan lokasi pertambangan tidak melibatkan aspirasi warga Desa Wadas dalam kerangka mempertahankan kualitas ruang hidup, sumber mata air, biodeversitas lokal dan pangan.
Juga terindikasi ada masalah fatal dalam administrasi terkait penggabungan izin pembangunan bendungan di Desa Bener dan pertambangan batu andesit di Desa Wadas.
"Masalah fatal pada posisi pertambangan batu andesit di Desa Wadas yang dimasukkan ke dalam skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana tercakup pada proyek pembangunan bendungan, padahal aktivitas ekstraksi merupakan kepentingan usaha atau komersial," kata Muhammadiyah.