Tambangnews.id | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebutkan bahwa, pertambangan batuan andesit yang ada di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP).
Alasannya, karena pertambangan batuan andesit itu digunakan untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diprakarsai oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Baca Juga:
Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tidak Diperpanjang, Ini Informasi Lengkapnya
"Maka mengingat ini menjadi kepentingan nasional disampaikan oleh PUPR material batu dari quarry yang ada tersebut dari jenis andesit itu diproduksi hanya untuk keperluan material proyek tidak untuk dikomersialkan. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," ungkap Menteri Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Kamis (17/2/2022).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menambahkan, bahwa menurut regulasi yang ada dalam hal ini Peraturan Pemerinah Nomor 96 tahun 2021.
Dikatakan bahwa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) hanya diberikan kepada badan usaha, BUMD atau badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri.
Baca Juga:
RI Diam-diam Impor Nikel dari Negara Tetangga, Ini Kata Kemeterian ESDM
Sementara dalam hal ini pemerintah, yakni Kementerian PUPR untuk melakukan penambangan batuan tidak memerlukan izin.
"Apalagi dipergunakan untuk keperluan sendiri, tanggung jawab lingkungan dan pajak diserahkan kepada kementerian PUPR, hak ini dihubungkan dengan koordinasi dengan kemenetrian PUPR dan Pemerintah Daerah," ungkap Ridwan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Dirjen Minerba sudah menerbitkan surat dengan nomor surat T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021.