Tambangnews.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali mengusut tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) tahun 2007-2014 silam.
Kasus korupsi ini terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi Pemerintah Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan tersangka mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman.
Baca Juga:
KPK RI Gelar Rapat Dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara Tentang Pemberantasan Korupsi
Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi yang di antaranya empat orang direktur perusahaan tambang atas kasus korupsi izin pertambangan tersebut.
"Kami telah memeriksa RS (Wiraswasta), HA (Direktur PT Sinar Jaya Ultra Utama, YYK (Direktur PT Cinta Jaya), TW (Direktur PY KMS 27), dan RR (Direktur PT Mahesa Optima Mineral)," ujar Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Senin (25/4/2022).
Kelima saksi, kata Ali Fikri, diperiksa terkait pengajuan berbagai proses izin usaha di Kabupaten Konut.
Baca Juga:
Ketua KPK Nonaktif dan Pertemuan Kontroversial dengan Syahrul Yasin Limpo
"Kami juga menduga adanya pertemuan kelima orang saksi tersebut dengan tersangka ASW terkait pengajuan izin yang dimaksud," pungkasnya.
Diketahui, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tahun 2017, namun hingga kini penyidikan terhadap korupsi pertambangan di Konut itu belum juga rampung. [jat]