Tambangnews.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi prihal pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kedua pihak swasta itu yakni, Budi Harto dan Idham Chalid.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Penyidik menggali keterangan keduanya terkait proses pengurusan dan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Diduga pengurusan izin pertambangan di Tanah Bumbu tersebut diwarnai dengan praktik suap-menyuap.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Sekadar informasi, KPK belakangan ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK dikabarkan telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri.