Tambangnews.id | Serikat Perantau Peduli Ranah Batahan (SPPRB) Sumut mempertanyakan sikap Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dan Bupati Pasaman Barat (Pasbar) terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal dan dugaan perambahan hutan di Sungai Batang Batahan dan Sungai Batang Taming, Kecamatan Ranah Batahan.
"Mengapa APH, Bupati Pasbar, dan Gubernur Sumbar diam seribu bahasa dan terkesan tutup mata dengan dugaan ilegal mining dan ilegal loging di Nagari Rabat. Kita banyak menerima laporan dari masyarakat, bahwa sudah berulang kali dibuat pengaduan masyarakat ke Polres, Polda, Bupati Pasbar, dan Gubernur Sumbar, bahkan sudah sampai ke Istana Negara, tapi tidak ada tindakan tegas" kata Ketua SPPRB Sumut, Eka Putra Zakran, SH MH dalam keterangan tertulis, Senin 15 Agustus 2022.
Baca Juga:
Pemkab Pasaman Barat Harap Pemerintah Tambah Shelter Tsunami di Pesisir Pantai
Didampingi Sekretaris Muhammad Amin, Bendahara Abdul Khoir, dan Wakil Ketua Rizalman SH, Eka yang juga pengacara kelahiran Jorong Kampung Masjid, Nagari Ranah Batahan (Rabat), ini menyesalkan sikap pembiaran tersebut.
"Di sini kami sampaikan juga bahwa kami mendukung aksi masyarakat Rabat ke Kantor Bupati Pasbar pada Kamis 11 Agustus 2022. Kapan perlu jika kasus ini tidak selesai, turunkan massa sebanyak-banyaknya untuk mendesak bupati supaya mundur dari jabatannya," tegasnya.
Menurutnya, jika tambang ilegal dibiarkan terus bisa merusak ekosistem hayati dan lingkungan hidup, serta masyarakat sepanjang aliran sungai akan menjadi korban. Bukan hanya pencemaran, bahkan bisa berpotensi terjadinya banjir.
Baca Juga:
Produksi Ikan Kabupaten Pasaman Barat Capai 87.117 Ton, Dekati Target 2024
"Kabar yang kita terima, saat ini air sungai Batang Batahan dan Sungai Batang Taming sudah tercemar. Selain keruh dan hitam airnya, juga tidak layak lagi dipakai untuk mandi dikarenakan bau dan menyebakan gatal. Herannya, sebagain besar masyarakat sudah protes dengan beroperasinya tambang ilegal itu, tetapi pihak pemda terkesan tebal kuping dan tutup mata. Ada apa ini, kok bisa ada pembiaran," kata Epza.
SPPRB Sumut pun meminta sikap tegas aparat kepolisian, Pemda Pasbar, dan Pemprov Sumbar untuk segera menutup aktivitas tambang ilegal di Nagari Rabat.
"Jika tidak, Bupati Pasbar harus segera mundur dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kegiatan ilegal mining dan ilegal loging. Kasus ini juga akan kita laporkan ke Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo untuk tangani," pungkas Eka. [jat]